Pengendalian Hama
Terpadu ( PHT ) sebagai kebijakan perlindungan tanaman telah diperkuat secara
hukum dengan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, PP No. 6
Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman, Inpres No. 3 Tahun 1986 tentang
Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi, dan Keputusan
Menteri Pertanian No. 887/Kpts/OT.210/9/97.
Pengamanan produksi
dari gangguan OPT dan DPI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam upaya
pencapaian sasaran produksi tanaman pangan. Gangguan OPT diharapkan tidak
menimbulkan kerusakan dan kerugian secara ekonomis, sedangkan terhadap DPI berfungsi melakukan antisipasi, adaptasi, dan
mitigasi terhadap kekeringan dan banjir.
Perubahan Iklim
ekstrim yang terjadi akhir akhir ini sangat sulit di prediksi sehingga perlu
dilakukan pengawalan yang lebih intensif, tepat, terintegrasi, dan
berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan-Pengamat Hama Penyakit ( POPT-PHP) merupakan ujung Tombak
keberhasilan pengamanan produksi di lapangan.
Pertemuan dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal
11 – 13 Maret 2012 di Hotel Griya Duta Banjarbaru dan praktek pengamatan ke kantor
BP3T Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Peserta sebanyak 30 orang, terdiri
dari PHP yang baru, THLTB dan POPT yang belum mantap dalam penerapan
pengamatan dan pelaporan OPT/DPI serta Staf Laboratorium Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Staf BPTPH yang
menangani data OPT / Bencana
Alam.
Narasumber/ Pemandu sebanyak 5 Orang, Narasumber / Pemandu dari BPTPH ,
Lab. PTPH, dan Pemandu Lapang.
Setelah melakukan pengamatan, peserta juga
diminta untuk memasukkan data ke blanko dan melakukan presentase. Materi
lengkap seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel 1. Materi
Pelatihan PemantapanMetode Pengamatan OPT Pangan
No.
|
MATERI
|
Teori
|
Praktek
|
1
|
Kebijakan Perlindungan Tanaman Pangan di Kal
Sel
|
2
|
0
|
2
|
Pengawasan, Peredaran, Penggunaan Pupuk
|
||
dan Pestisida
|
1
|
0
|
|
3
|
Pengenalan OPT Pangan
|
3
|
0
|
4
|
Pengenalan
unsur cuaca/iklim & Bencana Alam
|
2
|
0
|
5
|
Metode Pengamatan dan Pelaporan
|
||
Bencana Alam dan Curah Hujan
|
2
|
2
|
|
6
|
Pengenalan agens hayati/pestisida nabati
|
2
|
0
|
7
|
Teknologi Pengendalian OPT Pangan
|
2
|
0
|
8
|
Metode Pengamatan dan Pelaporan OPT Pangan
|
4
|
9
|
9
|
Materi kepemanduan
|
1
|
0
|
Jumlah
|
19
|
11
|
Berdasarkan hasil test
peserta pelatihan mengalami peningkatan 0 - 60 point, berkisar antara 0 - 200
%. Dimana test awal
antara 30 sampai 95, setelah
dilakuan test akhir nilai peserta
meningkat menjadi 75 - 100.
Rerata peningkatan pengetahuan hasil test sebesar 17,67 point
atau 24,42 %, yaitu dari rata-rata nilai 72,33 menjadi 90.
Semoga
mempunyai dampak yang baik, yaitu terwujudnya kemandirian petugas lapang dalam
pengamatan dan pelaporan serangan OPT dan DPI sesuai Pedoman Pengamatan dan
Pelaporan Perlindungan Tanaman Pangan sesuai dengan sistem PHT.
Penulis : Masliyana, SP - POPT Ahli Muda BPTPH Kal Sel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar